This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, April 23, 2013

Hak Paten



 Pengertian Hak Paten
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya

            Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
1.  proses;
2.  hasil produksi;
     penyempurnaan dan pengembangan proses;
3.  penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

            Berdasarkan UU Paten No. 13 Tahun 1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanankan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan. Jadi hak paten adalah sebuah hak eksklusif jika anda menjadi seorang penemu untuk membuat, menggunakan atau menjual temuan anda selama jangka waktu tertentu. Jika anda mempunyai desain suatu produk baru, dalam pengertian teknik hal itu mungkin bukan temuan. Tetapi ide desain produk baru anda itulah yang merupakan kekayaan intelektual.

Terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan hak paten, yaitu diantaranya adalah :
1.      Penemuan yang dapat dipatenkan adalah penemuan baru 
2.      Penemuan dapat diproduksi secara masal atau dalam skala idustri
3.      Penemuan yang dapat dipatenkan selanjutnya adalah penemuan yang tidak diduga-duga sebelumnya.

 Terdapat 2 jenis paten menurut UU No.14 Tahun 2001 yaitu:
1.    Paten Biasa
      Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam        dengan    lebih dari satu klaim. 
2.    Paten Sederhana
      Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan       yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.


Contoh kebudayaan yang telah dipatenkan:

1. Angklung
            Angklung adalah alat musik tradisional Indonesia yang berasal dar Tanah Sunda, terbuat dari bambu, yang dibunyikan dengan cara digoyangkan (bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu) sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2, 3, sampai 4 nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil. Laras (nada) alat musik angklung sebagai musik tradisi Sunda kebanyakan adalah salendro dan pelog.

Asal-usul Angklung
            Dalam rumpun kesenian yang menggunakan alat musik dari bambu dikenal jenis kesenian yang disebut angklung. Adapun jenis bambu yang biasa digunakan sebagai alat musik tersebut adalah awi wulung (bambu berwarna hitam) dan awi temen (bambu berwarna putih). Purwa rupa alat musik angklung; tiap nada (laras) dihasilkan dari bunyi tabung bambunya yang berbentuk wilahan (batangan) setiap ruas bambu dari ukuran kecil hingga besar.
Angklung merupakan alat musik yang berasal dari Jawa Barat. Angklung gubrag di Jasinga, Bogor, adalah salah satu yang masih hidup sejak lebih dari 400 tahun lampau. Kemunculannya berawal dari ritus padi. Angklung diciptakan dan dimainkan untuk memikat Dewi Sri turun ke Bumi agar tanaman padi rakyat tumbuh subur.
            Dikenal oleh masyarakat sunda sejak masa kerajaan Sunda, di antaranya sebagai penggugah semangat dalam pertempuran. Fungsi angklung sebagai pemompa semangat rakyat masih terus terasa sampai pada masa penjajahan, itu sebabnya pemerintah Hindia Belanda sempat melarang masyarakat menggunakan angklung, pelarangan itu sempat membuat popularitas angklung menurun dan hanya di mainkan oleh anak- anak pada waktu itu.

Tanggal Dipatenkannya Alat Kesenian Angkulng
            Proposal pendaftaran angklung sebagai nominasi warisan budaya tak benda (intangible heritage) asli Indonesia, diajukan ke UNESCO bulan Agustus 2009, oleh belasan komunitas angklung yang tersebar mulai dari Bandung, Cirebon, Bali, hingga luar Jawa. Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata ikut memfasilitasi penyusunan proposal itu.
            Pengakuan UNESCO terhadap angklung tersebut memperjelas kehadiran angklung Indonesia di mata dunia. Di samping itu, kini bertambah satu lagi sumbangan kekayaan Indonesia pada kebudayaan dunia setelah wayang, keris, dan batik mendapat pengakuan yang sama dari lembaga yang sama pula. Kabarnya, kini tari Saman sedang antre untuk mendapatkan pengakuan yang sama tahun 2011.

2. Batik
            Batik adalah ekspresi budaya yang memiliki makna simbolis yang unik dan nilai estetika yang tinggi bagi masyarakat Indonesia. Keunikan yang indah itu merupakan salah satu pembentuk karakter bangsa Indonesia yang membedakan kita dengan bangsa lain sehingga dapat menjadi identitas dan jati diri bangsa. 


Asal Usul Batik
            Batik berasal dari bahasa Jawa “amba” yang berarti menulis dan “titik”. kata batik merujuk pada kain dengan corak yang dihasilkan oleh bahan “malam” yang diaplikasikan ke atas kain untuk menahan masuknya bahan pewarna. Dari zaman kerajaan Mataram Hindu sampai masuknya agama demi agama ke Pulau Jawa, sejak datangnya para pedagang India, Cina, Arab, yang kemudian disusul oleh para pedagang dari Eropa, sejak berdirinya kerajaan Mataram Islam yang dalam perjalanananannya memunculkan Keraton Yogyakarta dan Surakarta, batik telah hadir dengan corak dan warna yang dapat menggambarkan zaman dan lingkungan yang melahirkan.

            Batik secara historis berasal dari zaman nenek moyang yang dikenal sejak abad XVII yang ditulis dan dilukis pada daun lontar. Saat itu motif atau pola batik masih didominasi dengan bentuk binatang dan tanaman. Dalam sejarah perkembangannya batik mengalami perkembangan, yaitu dari corak-corak lukisan binatang dan tanaman lambat laun beralih pada motik abstrak yang menyerupai awan, relief candi, wayang beber dan sebagainya. Bahan kain putih yang dipergunakan waktu itu adalah hasil tenunan sendiri.
            Sedang bahan-bahan pewarna yang dipakai terdiri dari tumbuh-tumbuhan asli Indonesia yang dibuat sendiri antara lain dari pohon mengkudu, tinggi, soga, nila dan bahan sodanya dibuat dari soda abu, serta garamnya dibuat dari tanah lumpur. Kerajinan Batik ini, di Indonesia telah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit dan terus berkembang hingga kerajaan berikutnya. Adapun mulai meluasnya kesenian batik ini menjadi milik rakyat Indonesia dan khususnya suku Jawa ialah setelah akhir abad ke XVIII atau awal abad ke XIX.
            Batik yang dihasilkan ialah semuanya batik tulis sampai awal abad ke XX. Dan batik cap dikenal baru setelah usai perang dunia kesatu atau sekitar tahun 1920. Kesenian batik merupakan kesenian gambar di atas kain untuk pakaian yang menjadi salah satu kebudayaan keluarga raja-raja Indonesia zaman dulu. Awalnya batik dikerjakan hanya terbatas dalam keraton saja dan hasilnya untuk pakaian raja dan keluarga serta para pengikutnya. Oleh karena banyak pengikut raja yang tinggal di luar keraton, maka kesenian batik ini dibawa oleh mereka keluar keraton dan dikerjakan di tempatnya masing-masing.

Tanggal Dipatenkannya Batik
            Perjuangan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dunia atas batik sebagai warisan budaya asli Indonesia tidak sia-sia. United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO)  mengukuhkan tradisi batik sebagai salah satu budaya warisan dunia asal indonesia pada 2 Oktober 2009  di Perancis. Sebelumnya, wayang dan keris juga telah mendapat pengakuan yang sama dari UNESCO beberapa waktu lalu.

3. Wayang Kulit
            Wayang Kulit adalah seni tradisional Indonesia, yang terutama berkembang di Jawa, Wayang kulit dimainkan oleh seorang dalang yang juga menjadi narator dialog tokok-tokoh wayang, dengan diiringi oleh musik gamelan yang di mainkan sekelompok nayaga dan tembang yang dinyanyikan oleh para pesinden.
            Dalang memainkan wayang kulit di balik kelir, yaitu layar yang terbuat dari kain putih, sementara di belakangnya disorotkan lampu listrik atau lampu minyak (blencong), sehingga para penonton yang berada di sisi lain dari layar dapat melihat bayangan wayang yang jatuh ke kelir. Untuk dapat memahami cerita wayang (lakon), penonton harus memiliki pengetahuan akan tokoh-tokoh wayang yang bayangannya tampil di layar.

Asal Usul Wayang Kulit
            Wayang kulit adalah salah satu seni tradisional Indonesia yang terutama berkembang di Jawa. Wayang berasal dari kata Ma Hyang artinya menuju kepada yang maha esa, . Wayang kulit dimainkan oleh seorang dalang yang juga menjadi narator dialog tokoh - tokoh wayang, dengan diiringin oleh musik gamelan yang dimainkan sekelompok nayaga dan tembang yang dinyanyikan oleh para pesinden. Dalang memainkan wayang kulit di balik kelir, yaitu layar yang terbuat dari kain putih, sementara di belakangnya disorotkan lampu listrik atau lampu minyak (blencong), sehingga para penonton yang berada di sisi lain dari layar dapat melihat bayangan wayang yang jatuh ke kelir. Untuk dapat memahami cerita wayang (lakon), penonton harus memiliki pengetahuan akan tokoh-tokoh wayang yang bayangannya tampil di layar.
                  Pada dasarnya wayang mengambil cerita dari naskah Mahabharata dan Ramayana, tetapi tak dibatasi hanya denganpakem (standard) tersebut, ki dalang bisa juga memainkan lakon carangan (gubahan). Beberapa cerita diambil dari cerita Panji.

Tanggal Dipatenkannya Kebudayaan Wayang Kulit
            Wayang kulit telah diakui oleh UNESCO pada tanggal 7 November 2003, sebagai karya kebudayaan yang mengagumkan dalam bidang cerita narasi dan warisan yang indah dan berharga Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity ). Wayang kulit lebih populer di Jawa bagian tengah dan timur, sedangkan wayang golek lebih sering dimainkan di Jawa Barat.
Sumber:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26657/3/Chapter%20II.pdf

Monday, April 22, 2013

Hak Merek

 Pengertian Hak Merek

        Hak merek adalah suatu hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek di bedakan atas :
1.      Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.

Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut: 
1.      Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.      Melindungi masyarakat konsumen ; 
3.      Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4.      Memberi gengsi karena reputasi;
5.      Jaminan kualitas. 

        Merek merupakan nama, istilah , tanda, symbol. Lambing, desain, warna, gerak atau kombinasi atribut-atribut produk lainnya yang diharapkan dapat memberikan identitas dan diferensiasi terhadap produk pesaing. Pada dasarnya suatu merek juga merupakan janji penjual untuk secara konsisten menyampaikan serangkaian ciri-ciri , manfaat dan jasa tertentu kepada para pembeli. Merek yang baik juga menyampaikan jaminan tambahan berupa jaminan kualitas. Merek sendiri digunakan untuk beberapa tujuan yaitu :
1.      Sebagai identitas, yang bermanfaat dalam diferensiasi atau membedakan produk suatu perusahaan dengan produk perusahaan saingannya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mengenalinya saat berbelanja dan saat melakukan pembelian ulang.
2.      Alat promosi, yaitu sebagai daya tarik produk.
3.      Untuk membina citra yaitu dengan memberikan keyakinan, jaminan kualitas, serta prestise tertentu kepada konsumen.
4.      Untuk mengendalikan pasar.

Merek juga dapat diklasifikasikan menurut bentuk dan wujudnya. Berikut ini adalah jenis merek menurut bentuk dan wujudnya:
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
5. Merek judul (title mark)


        Merek memegang peranan penting dalam pemasaran. Ada perbedaan yang cukup besar antara produk dan merek (Aaker, 1996). Produk hanyalah sesuatu yang dihasilkan pabrik. Sedangkan merek merupakan sesuatu yang dibeli konsumen. Bila produk bisa dengan mudah ditiru pesaing maka merek selalu memiliki keunikan yang relative sukar untuk dijiplak. Merek berkaitan erat dengan persepsi, sehingga persaingan yang terjadi antara perusahaan adalah pertarungan persepsi dan bukan pertarungan produk

Contoh produk yang memiliki kesamaan kata dan kesamaan bentuk adalah sebagai berikut:

1. Coca cola dengan Big cola, produk ini memiliki kemasan dan nama produk yang hampir sama




2. Mizone dengan Vitazone, vitazone memiliki kesamaan kemasan dan nama produk dengan mizone





3. Rexona dengan Roxana, roxana meniru merek produk rexona


4. Adidas dengan Adadis, adadis meniru nama merek dan logo adidas


5. PSP dengan Yinlips, Yinlips meniru produk PSP








6. Puma dengan Numa, Numa meniru produk Puma




7. Play Station dengan Poly Station, Poly Station meniru produk Play Station


 




8. Oreo dengan Oriorio, Oriorio meniru produk Oreo

 



9. Larutan Cap Badak dengan Larutan Cap Kaki Tiga, larutan cap kaki tiga memiliki kesamaan kemasan dengan larutan cap badak

10. Blackberry dengan Blueberry, Blueberry memiliki kesamaan nama produk dengan Blackberry


11. Nike dengan Nkie, Nkie meniru produk Nike


12. Lacoste dengan Lokasta, Lokasta meniru produk Lacoste

13. Nokia dengan Nokla, Nokla  meniru produk Nokia



14. Pizza Hut dengan Pizza Huh, Pizza Huh meniru brand Pizza hut








Analisis Merek Produk yang Ditiru
      Banyak contoh produk yang dapat kita lihat diatas yang memiliki kemasan dan nama yang tidak jauh berbeda. Produk ini banyak merugikan konsumen karena belum tentu kualitas yang ditawarkannya sama atau setara dengan produk yang telah sukses tersebut. Peniruan dilakukan karena tidak perlu mengeluarkan uang banyak untuk mempromosikan produknya karena produk yang dia jual memiliki kesamaan merek dan kemasan dengan merek terkenal.
     Bisa kita lihat salahsatu contoh yang memiliki kesamaan nama merek yaitu Oreo dengan Oriorio, disamping memiliki kesamaan nama merek Oriorio membuat kemasan yang tidak jauh berbeda dengan produk Oreo. Oreo adalah jenis makanan/biskuit yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua, sudah bertahun-tahun Oreo menjual produknya dan laris dipasaran. Keuntunang demi keuntungan sangat banyak diterima oleh perusahaan. Dengan produk yang sangat laris ada perusahaan lain yang ingin meraih keuntungan dengan menjual produk yang hampir sama yatiu produk Oriorio. Oriorio tidak perlu repot-repot mempromosikan produknya secara besar-besaran, karena dia sudah tertolong oleh produk yang ditiru yaitu Oreo  karena banyak konsumen yang keliru memilih Oriorio karena kemasannya sama. Meski Oriorio meniru produk Oreo tapi konsumen produk Oreo masih memilih produk oreo karena pengalaman, kualitas produk, dan image Oreo sudah baik dimata konsumen.

Ada beberapa hal yang penjiplakan merek dilakukan yaitu:
1. Produk mudah dipasarkan, karena tertolong oleh produk yang ditiru.
2. Biaya promosi lebih murah.
3. Tidak perlu memikirkan disain produk
4. Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .