Monday, April 8, 2013

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual & Hak Kekayaan Industri)


             Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual & Hak Kekayaan  Industri)
            HAKI atau yang dikenal pula dengan Hak Kekayaan Intelektual, memiliki arti masing-masing jika dipaparkan berdasarkan setiap katanya. Hak yang berarti sesuatu yang akan diperoleh jika kewajiban telah terlaksana, kekayaan berarti sesuatu yang dapat dimiliki yang bernilai harganya, sementara intelektual merupakan sebuah hasik pemikiran seseorang. Namun, jika ketiga kata tersebut digabungkan akan menjadi sebuah arti yang bermakna yaitu hak  hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
            Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu perpaduan dari tiga buah kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum (dalam bahasa Jerman). HAKI pertama kali dikemukakan pada tahun 1790. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Secara garis besar HKI digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: Hak cipta (copyright) dan Hak kekayaan industri (industrial property rights) yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), rahasia dagang (trade secret), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), dan desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)

Fungsi HAKI
Berikut ini merupakan beberapa dari fungsi HAKI, diantaranya seperti:
1.  Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
2.   Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
3.  Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
4.  Melindungi konsumen.

Sifat-sifat dalam HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Berikut ini beberapa sifat yang dimilki dalam konsep hak kekayaan intelektual, diantaranya seperti:
1.  Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
2.    HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.

Penggunaan Undang-Undang Mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Berikut ini merupakan suatu penggunaan undang-undang mengenai HAKI:
1.   Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.   Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.   Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.   Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.   Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta (Pengganti UU yang lama)
6.   Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten
7.   Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Hak Merek (Pengganti UU yang lama)
8.   Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang
9.   Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri
10. Undang-undang Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkulasi
11. Undang-undang Nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Contoh Kasus yang Terkait dengan Masalah HAKI di Indonesia
JAKARTA. PT Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum. Perusahaan asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta.

The Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah digunakan oleh Prudential yang berjudul "Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya yakni dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person. 

"Meski bentuk dan isinya telah diubah sedemikian rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan kami," kata Heru Muzaki, kuasa hukum The Institute for Motivational Living, Minggu (7/11).

Heru menjelaskan bahwa materi ciptaan sudah dibuat The Institute for Motivational Living sejak tahun 2000. Bahkan hak cipta atas materi ciptaan Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person itu sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikatnya di negeri Paman Sam. Materi ini sudah menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia sendiri, materi ciptaan ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pada tahun 2003.

Tahun 2009, The Institute for Motivational Living mendengarkan kabar bahwa ada pelanggaran hak cipta atas materi ciptaanya. Prudential menggunakan modul Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile tersebut untuk pelatihan yang diadakan oleh PruSales Academy. 

The Institute for Motivational Living menilai kegiatan pelatihan itu bersifat komersil lantaran untuk melatih agen-agen untuk dapat menjual produk asuransi secara maksimal. "Prudential memperbolehkan peserta pelatihan memperbanyak secara gratis dan dalam modul itu tidak dicantumkan nama kami selaku pemegang hak cipta," ujarnya.

Atas perihal ini, The Institute for Motivational Living sempat tiga kali mengirimkan somasi dalam rentan waktu bulan Juli sampai September 2010. Namun sampai gugatan ini dilayangkan pada 1 Oktober lalu ke Pengadilan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. "Memang sudah ada pembicaraan tapi belum menemukan titik temu" jelasnya.

Dalam gugatannya, The Institute for Motivational Living mengklaim tidak mendapatkan manfaat yang sebenarnya dari hasil materi ciptaannya. Makanya, The Institute for Motivational Living menuntut ganti rugi baik materiil maupun materiil sebesar US$1,190 juta kepada Prudential. 

Tidak hanya itu. The Institute for Motivational Living meminta Majelis Hakim untuk menghukum Prudential dengan membuat pengumuman di dua media nasional yang isinya meminta kepada pihak-pihak yang memiliki modul untuk mengembalikannya ke The Institute for Motivational Living atau memusnahkan modul tersebut. 

Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing Communications Director PT Prudential belum dapat memberikan komentarnya terkait gugatan The Institute for Motivational Living. Nini menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik. "Permasalahan ini masih terus diupayakan untuk diselesaikan secara baik oleh para pengacara kami" ucapnya.

Sumber :




0 comments:

Post a Comment