Pengertian Hak
Merek
Hak merek adalah suatu hak ekslusif yang
diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Merek di bedakan atas :
1. Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek
Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1. Sebagai
tanda pembeda (pengenal);
2. Melindungi
masyarakat konsumen ;
3. Menjaga
dan mengamankan kepentingan produsen;
4. Memberi
gengsi karena reputasi;
5. Jaminan
kualitas.
Merek merupakan nama, istilah , tanda, symbol. Lambing,
desain, warna, gerak atau kombinasi atribut-atribut produk lainnya yang
diharapkan dapat memberikan identitas dan diferensiasi terhadap produk pesaing.
Pada dasarnya suatu merek juga merupakan janji penjual untuk secara konsisten
menyampaikan serangkaian ciri-ciri , manfaat dan jasa tertentu kepada para
pembeli. Merek yang baik juga menyampaikan jaminan tambahan berupa jaminan
kualitas. Merek sendiri digunakan untuk beberapa tujuan yaitu :
1.
Sebagai identitas, yang bermanfaat dalam
diferensiasi atau membedakan produk suatu perusahaan dengan produk perusahaan
saingannya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mengenalinya saat berbelanja dan
saat melakukan pembelian ulang.
2.
Alat promosi, yaitu sebagai daya tarik
produk.
3.
Untuk membina citra yaitu dengan
memberikan keyakinan, jaminan kualitas, serta prestise tertentu kepada
konsumen.
4.
Untuk mengendalikan pasar.
Merek juga dapat diklasifikasikan menurut bentuk dan
wujudnya. Berikut ini adalah jenis merek menurut bentuk dan wujudnya:
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
5. Merek judul (title mark)
Merek memegang peranan penting dalam pemasaran. Ada perbedaan
yang cukup besar antara produk dan merek (Aaker, 1996). Produk hanyalah sesuatu
yang dihasilkan pabrik. Sedangkan merek merupakan sesuatu yang dibeli konsumen.
Bila produk bisa dengan mudah ditiru pesaing maka merek selalu memiliki
keunikan yang relative sukar untuk dijiplak. Merek berkaitan erat dengan
persepsi, sehingga persaingan yang terjadi antara perusahaan adalah pertarungan
persepsi dan bukan pertarungan produk
Contoh produk yang memiliki kesamaan
kata dan kesamaan bentuk adalah sebagai berikut:
1. Coca cola dengan Big cola, produk
ini memiliki kemasan dan nama produk yang hampir sama
2. Mizone dengan Vitazone, vitazone
memiliki kesamaan kemasan dan nama produk dengan mizone
4. Adidas
dengan Adadis, adadis meniru nama merek dan logo adidas
5. PSP dengan
Yinlips, Yinlips meniru produk PSP
6. Puma
dengan Numa, Numa meniru produk Puma
7. Play
Station dengan Poly Station, Poly Station meniru produk Play Station
8. Oreo
dengan Oriorio, Oriorio meniru produk Oreo
9. Larutan
Cap Badak dengan Larutan Cap Kaki Tiga, larutan cap kaki tiga memiliki kesamaan
kemasan dengan larutan cap badak
10. Blackberry
dengan Blueberry, Blueberry memiliki kesamaan nama produk dengan Blackberry
11. Nike
dengan Nkie, Nkie meniru produk Nike
12. Lacoste
dengan Lokasta, Lokasta meniru produk Lacoste
13. Nokia
dengan Nokla, Nokla meniru produk Nokia
14. Pizza Hut dengan Pizza Huh, Pizza Huh meniru brand Pizza hut
Analisis Merek Produk yang Ditiru
Banyak contoh produk yang dapat kita lihat diatas yang
memiliki kemasan dan nama yang tidak jauh berbeda. Produk ini banyak merugikan
konsumen karena belum tentu kualitas yang ditawarkannya sama atau setara dengan
produk yang telah sukses tersebut. Peniruan dilakukan karena tidak perlu mengeluarkan
uang banyak untuk mempromosikan produknya karena produk yang dia jual memiliki
kesamaan merek dan kemasan dengan merek terkenal.
Bisa kita lihat salahsatu contoh yang memiliki kesamaan nama
merek yaitu Oreo dengan Oriorio, disamping memiliki kesamaan nama merek Oriorio
membuat kemasan yang tidak jauh berbeda dengan produk Oreo. Oreo adalah jenis
makanan/biskuit yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua, sudah
bertahun-tahun Oreo menjual produknya dan laris dipasaran. Keuntunang demi
keuntungan sangat banyak diterima oleh perusahaan. Dengan produk yang sangat
laris ada perusahaan lain yang ingin meraih keuntungan dengan menjual produk
yang hampir sama yatiu produk Oriorio. Oriorio tidak perlu repot-repot
mempromosikan produknya secara besar-besaran, karena dia sudah tertolong oleh
produk yang ditiru yaitu Oreo karena
banyak konsumen yang keliru memilih Oriorio karena kemasannya sama. Meski
Oriorio meniru produk Oreo tapi konsumen produk Oreo masih memilih produk oreo
karena pengalaman, kualitas produk, dan image Oreo sudah baik dimata konsumen.
Ada beberapa hal yang penjiplakan merek dilakukan yaitu:
1. Produk mudah dipasarkan, karena tertolong oleh produk yang ditiru.
2. Biaya promosi lebih murah.
3. Tidak perlu memikirkan disain produk
4. Tidak perlu mengurus nomor
pendaftaran ke Dirjen HKI .
Sumber:
1 comments:
Every Young ladies , Womens & Girl are Found of Shopping .For an Auspicious Occassions Like Festival , Wedding Ceremonies Engagements Ceremony So, Here We Have Some For You In Your Budget.
For More....
Plz visit: Designer Saree manufacture in Surat
Post a Comment