Wednesday, May 27, 2015

Pelanggaran Kode Etik Hakim MK (Akil Mochtar)

Kronologis Penangkapan  
             Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi Hikmahanto Juwana mengatakan sidang pelanggaran kode etik oleh Mantan Ketua MK Akil Mochtar akan dibuka untuk umum. Langkah ini diambil untuk memperbaiki citra MK yang hancur akibat kasus suap yang dilakukan oleh Akil. "Kalau sidangnya tertutup, nanti masyarakat pikir kami kongkalikong lagi," katanya ketika dihubungi Tempo, Senin, 7 Oktober 2013.
            Pekan lalu, Akil Mochtar tertangkap tangan di rumah dinasnya di Kompleks Pejabat Negara Widya Chandra, Jakarta Selatan, saat menerima suap terkait kasus sengketa hasil pilkada Gunung Mas. Akil ditangkap bersama politikus Partai Golkar Chairun Nisa dan seorang pengusaha bernama Cornelis. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 3 miliar. Selain dalam kasus Gunung Mas, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus suap terkait kasus sengketa hasil pilkada Lebak, Banten.
            Hikmahanto mengatakan, malam ini majelis akan mulai melakukan sidang kode etik terhadap Akil. Menurut dia, pihaknya akan mulai memanggil tiga orang dekat Akil untuk dimintai keterangan soal penerimaan suap ini. “Ada sekretaris, ajudan, dan supir pribadinya,” ujarnya.
            Menurut dia, meski Akil sudah diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Majelis Kehormatan tetap harus turun tangan. Kalau sampai Akil terbukti melanggar kode etik, dia melanjutkan, Majelis bisa memberhentikan Akil secara tidak hormat. Jika hanya diberhentikan oleh Presiden, Akil masih menerima hak dia sebagai Ketua MK. "Oleh karena itu semua harus dibuktikan (pelanggaran kode etik)," kata Hikmahanto. "Lagi pula ini untuk memberikan rasa adil di mata masyarakat."
            Saat disinggung kapan memeriksa Akil, Hikmahanto mengaku belum tahu. Meski begitu, dia menyebut komunikasi antara MK dan KPK sudah bagus. Pimpinan KPK memberi akses Majelis Kehormatan untuk bertemu Akil. "Bertemunya di MK, atau kami ke rutan KPK, masih dibicarakan," ujarnya.

Alasan Majelis Kehormatan Berhentikan Akil Mochtar
            Ada sembilan pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk merekomendasikan pemberhentian Akil Mochtar secara tidak hormat. Pertimbangan tersebut, mulai dari permasalahan etik, dugaan penerimaan suap, hingga narkotika. 

            Pertama, kata Anggota Majelis Kehormatan Mahfud MD, Akil selama menjabat sering melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seijin Sekretariat Jendeal Janedjri M. Gaffar. Padahal, seharusnya setiap perjalanan keluar negeri dilaporkan kepada Sekjen. 

            "Kedua, menimbang bahwa perilaku hakim pelapor yang tidak mendaftarkan kepemilikan mobil Toyota Crowne Athlete miliknya ke ditlantas polda metro jaya mencerminkan perilaku yang tidak jujur," kata Mahfud. 

            Ketiga, lanjutnya, perilaku Akil yang mengatasnamakan supirnya atas kepemilikan mobil Mercedes Benz dianggap sebagai perilaku yang juga tidak jujur. Apalagi, perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari pajak progresif. 
            Keempat, kata Anggota Majelis Kehormatan lainnya Abbas Said, Akil telah memerintahkan panitera untuk mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Perbuatan tersebut dinilai melanggar peraturan internal MK karena Akil tidak berkonsolidasi terlebih dulu dengan Hakim lainnya.

            "Kelima, bahwa perilaku Hakim Terlapor yang mengadakan pertemuan dengan Anggota DPR CHN (Chairun Nisa) di ruang kerja Hakim Terlapor pada 9 juli 2013, dan dihubungkan dengan peristiwa penangkapan Anggota DPR CHN yang berada di tempat yang sama dengan hakim terlapor, pada saat keduanya ditangkap oleh KPK di rumah jabatan hakim terlapor pada 2 Oktober 2013 karena dugaan penyuapan, menimbulkan keyakinan Majelis Kehormatan bahwa peristiwa tesebut berhubunga dengan perkara yang ditangani oleh hakim terlapor," lanjut Abbas Said. 
            Keenam, Akil Mochtar juga dianggap menggunakan kewenangannya untuk mengatur agar panelnya menangani sengketa pilkada lebih banyak dibandingkan dua panel lainnya. Seharusnya, Akil sebagai ketua harus mendistribusikan penanganan perkara secara adil dan seimbang kepad ketiga panel hakim. 
            Alasan ketujuh, Akil juga telah memerintahkan sekretarisnya Yuana Sisilia dan Supirnya Daryono untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening pribadinya. Dana-dana tersebut, juga dinilai berjumlah tidak wajar. 
            "Hakim Terlapor terbukti menerima sejumlah dana dari STA (Susi Tur Andayani) kuasa hukum pihak yang berperkara, dan dari sumber-sumber lain yang ada kaitannya dengan Mahkamah Konstitusi," kata Abbas mengungkapkan alasan kedelapan. 
            Terakhir, ditemukannya narkotika jenis ganja dan ekstasi di ruang kerja Akil juga digunakan sebagai pertimbangan. Apalagi setelah dilakukan pemeriksaan, kata Abbas, Narkotika yang ditemukan tersebut cocok dengan profil DNA Akil.

Tanggapan Terhadap Kasus:
Sebaiknya sebelum menjadi hakim tekadkan secara bulat dalam hati untuk bekerja dalam bidang hukum secara benar dan tidak berpihak kemanapun, serta tidak tergiur dengan suap yang diberikan oleh pihat tertentu. Bukan hanya hakim saja semua orang yang bekerja dalam bidang menuntut keadilan harus bekerja dengan kode etik dan aturan yang sudah di buat dan tidak mudah tergiur dengan uang, sehingga masalah penegakan hukum di Indonesia akan jauh lebih baik kedepannya nanti.

Sumber:
http://nasional.tempo.co/read/news/2013/10/07/063519761/Sidang-Kode-Etik-Akil-Diusulkan-Terbuka
http://nasional.kompas.com/read/2013/11/01/1244259/9.Alasan.Majelis.Kehormatan.Berhentikan.Akil.Mochtar

1 comments:

Buat Anda Yang Pecinta " GAME ",
BOSAN !!!!!

Anda Bermain " GAME " Yang Tidak Bisa Menghasilkan Uang...
Kami Disini Memberikan " TIPS " Buat Anda, Agar Anda Tidak " Menyesal ",
Karena " GAME " Ini Dapat Berikan Uang Yang Banyak Kepada Anda, Bahkan Sampai "PULUHAN JUTA"...
Bahkan " GAME " Ini, Ada "PROMO BUAT ANDA SEMUANYA", Pengen Tahu " GAME " Apa Itu ???
(PIN BBM : 7AC8D76B)

Post a Comment