This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, April 8, 2013

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual & Hak Kekayaan Industri)


             Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual & Hak Kekayaan  Industri)
            HAKI atau yang dikenal pula dengan Hak Kekayaan Intelektual, memiliki arti masing-masing jika dipaparkan berdasarkan setiap katanya. Hak yang berarti sesuatu yang akan diperoleh jika kewajiban telah terlaksana, kekayaan berarti sesuatu yang dapat dimiliki yang bernilai harganya, sementara intelektual merupakan sebuah hasik pemikiran seseorang. Namun, jika ketiga kata tersebut digabungkan akan menjadi sebuah arti yang bermakna yaitu hak  hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
            Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu perpaduan dari tiga buah kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum (dalam bahasa Jerman). HAKI pertama kali dikemukakan pada tahun 1790. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Secara garis besar HKI digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: Hak cipta (copyright) dan Hak kekayaan industri (industrial property rights) yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), rahasia dagang (trade secret), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), dan desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)

Fungsi HAKI
Berikut ini merupakan beberapa dari fungsi HAKI, diantaranya seperti:
1.  Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
2.   Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
3.  Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
4.  Melindungi konsumen.

Sifat-sifat dalam HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Berikut ini beberapa sifat yang dimilki dalam konsep hak kekayaan intelektual, diantaranya seperti:
1.  Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
2.    HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.

Penggunaan Undang-Undang Mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Berikut ini merupakan suatu penggunaan undang-undang mengenai HAKI:
1.   Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.   Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.   Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.   Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.   Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta (Pengganti UU yang lama)
6.   Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten
7.   Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Hak Merek (Pengganti UU yang lama)
8.   Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang
9.   Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri
10. Undang-undang Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkulasi
11. Undang-undang Nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Contoh Kasus yang Terkait dengan Masalah HAKI di Indonesia
JAKARTA. PT Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum. Perusahaan asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta.

The Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah digunakan oleh Prudential yang berjudul "Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya yakni dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person. 

"Meski bentuk dan isinya telah diubah sedemikian rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan kami," kata Heru Muzaki, kuasa hukum The Institute for Motivational Living, Minggu (7/11).

Heru menjelaskan bahwa materi ciptaan sudah dibuat The Institute for Motivational Living sejak tahun 2000. Bahkan hak cipta atas materi ciptaan Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person itu sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikatnya di negeri Paman Sam. Materi ini sudah menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia sendiri, materi ciptaan ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pada tahun 2003.

Tahun 2009, The Institute for Motivational Living mendengarkan kabar bahwa ada pelanggaran hak cipta atas materi ciptaanya. Prudential menggunakan modul Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile tersebut untuk pelatihan yang diadakan oleh PruSales Academy. 

The Institute for Motivational Living menilai kegiatan pelatihan itu bersifat komersil lantaran untuk melatih agen-agen untuk dapat menjual produk asuransi secara maksimal. "Prudential memperbolehkan peserta pelatihan memperbanyak secara gratis dan dalam modul itu tidak dicantumkan nama kami selaku pemegang hak cipta," ujarnya.

Atas perihal ini, The Institute for Motivational Living sempat tiga kali mengirimkan somasi dalam rentan waktu bulan Juli sampai September 2010. Namun sampai gugatan ini dilayangkan pada 1 Oktober lalu ke Pengadilan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. "Memang sudah ada pembicaraan tapi belum menemukan titik temu" jelasnya.

Dalam gugatannya, The Institute for Motivational Living mengklaim tidak mendapatkan manfaat yang sebenarnya dari hasil materi ciptaannya. Makanya, The Institute for Motivational Living menuntut ganti rugi baik materiil maupun materiil sebesar US$1,190 juta kepada Prudential. 

Tidak hanya itu. The Institute for Motivational Living meminta Majelis Hakim untuk menghukum Prudential dengan membuat pengumuman di dua media nasional yang isinya meminta kepada pihak-pihak yang memiliki modul untuk mengembalikannya ke The Institute for Motivational Living atau memusnahkan modul tersebut. 

Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing Communications Director PT Prudential belum dapat memberikan komentarnya terkait gugatan The Institute for Motivational Living. Nini menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik. "Permasalahan ini masih terus diupayakan untuk diselesaikan secara baik oleh para pengacara kami" ucapnya.

Sumber :




Sunday, April 7, 2013

HAK CIPTA (fungsi, sifat dan penggunaan undang-undang hak cipta)


Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dari Hak Cipta
          Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b)    Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b.    Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·      Pewarisan;
·      Wasiat;
·      Hibah;
·      Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c.    Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d.    Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e.    Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f.     Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.


Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
  • Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  •  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  •  Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

Contoh Kasus Terkait dengan Masalah Hak Cipta Di Indonesia, YKCI menuding karaoke inul vista melanggar hak cipta
Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul Vista.
“Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal (Liputan6).
  



Sumber:

PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA



      Indonesia adalah suatu Negara hukum, sebagai Negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum serta mendasarkan pula pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada era sekarang ini adalah era perdagangan global yang memungkinkan dan dengan adanya konvensi-konvens internasional yang telah diratifikasi di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut tentunya akan dimuat suatu hukum-hukum yang salah satunya adalah hukum industri. Dalam hukum positif Indonesia, hukum industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut:
“ industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai industri sebagai berikut:
Any composition of lines or colors or any three dimensional form,
whether or not associated with lines or colors, is deemed to be an industrial design, provided that such composition or forms gives a special appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a pattern for a product of industry or handicraft.”
Tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:


Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain untuk barang industri. Industri adalah pola yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan berulang-ulang. Karakter penggunaan berulang   adalah   suatu   pembeda   dari   kreasi   dalam   hak   cipta.   Karakter  yang   lain   sebuah    industri   adalah   adanya   hubungan   dengan   estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan suatu produk, sehingga mendukung   dalam   pemasarannya.

      Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a)     Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
b)    Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
c)     Karena masyarakat menghendakinya.
d)    Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

a)   Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
b)    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
c)   Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
d)    Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
e)    Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
f)   Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
g)    Undang-undang Perindustrian
Hukum yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terdapat pula undang-undang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.

Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a) Meningkatkan kemakmuran rakyat.
b) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c) Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
d) Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
e) Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
f) Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
g) Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
h) Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.

     Dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisi ndustri yakni :
a) industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang 
     menghasilkan benda seni.
b)  selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
c)  Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 
     uu no.5 tahun 1984.


Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari hukum  industri, yaitu:
a)   Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu    
     yang lain.
b)  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c)  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi 
     hukum industri dalam perspektif global dan local.
d)  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
e)  Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri. 

SUMBER:

Tuesday, December 11, 2012

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab





Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut ideologi pancasila. Pada bagian ini kita akan membahas isi dari sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kemanusiaan atau peri kemanusiaan adalah sifat yang dimiliki oleh setiap manusia. Manusia pada dasarnya adalah sama dan mempunyai nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat universal. Segala perbedaan yang tampak tidaklah boleh dijadikan alasan untuk bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan tersebut, termasuk perbedaan agama, karena agama pada dasarnya justru menjunjung tinggi persamaan derajat manusia.

Salah satu faktor utama dari peri kemanusiaan adalah sikap toleransi. Toleransi di sini adalah toleransi yang positif, yaitu toleransi dalam hal kebaikan, bukan sebaliknya yaitu toleransi dalam hal keburukan. Toleransi adalah hal yang sangat krusial di negara ini, mengingat keaneka-ragaman yang sangat luar biasa mulai dari suku, bahasa, budaya, agama/kepercayaan, adat istiadat, dan seterusnya. Toleransi yang positif akan menyuburkan sikap berperi kemanusiaan, seperti: menjunjung tinggi persamaan derajat/hak/kewajiban asasi setiap manusia tanpa melihat apapun perbedaannya, mengembangkan sikap tenggang rasa, empati, dst.

            Adil adalah salah satu faktor terpenting dalam hubungan antar manusia. Tidak ada satu manusiapun yang mau diperlakukan tidak adil. Di dalam hubungan antar manusia sering terjadi gesekan-gesekan yang menimbulkan permasalahan. Dan nilai keadilanlah point utama yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.

Salah satu panduan sederhana dalam bersikap adil adalah:
Jangan lakukan apa yang kita tidak ingin orang lain lakukan, dan lakukan apa yang kita ingin orang lain lakukan. Tentu saja panduan sederhana tersebut tidaklah mencukupi untuk menghadapi kondisi kehidupan yang semakin kompleks. Akan tetapi, sebagai dasar berpijak, panduan tersebut  adalah cukup kuat.

            Dengan memegang teguh prinsip adil, maka hubungan antar manusia akan harmonis sesuai dengan yang seharusnya. Dan dengan dasar prinsip keadilan, maka dapat dikembangkan prinsip-prinsip lain sebagai turunannya, antara lain: tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, menghargai hak orang lain, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, tidak semena-mena kepada orang lain, tidak menggunakan fasilitas umum/fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, dst.

            Beradab adalah menunjuk kepada tingkatan kemajuan kehidupan, baik dalam bermasyarakat maupun secara individu. Beradab erat kaitannya dengan aturan-aturan hidup, budi pekerti, tata krama, sopan santun, adat istiadat, kebudayaan, kemajuan ilmu pengetahuan, dst.

            Semua aturan di atas bertujuan untuk menjaga agar manusia tetap beradab, tetap menghargai harkat dan derajat dirinya sebagai manusia, dan menghindari kezaliman (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya yang sesuai). Adab diperlukan agar manusia bisa meletakkan diri pada tempat yang sesuai, agar nyaman dan bisa berkembang sesuai dengan harkatnya masing-masing. Sesuatu yang tidak pada tempatnya akan cenderung menyebabkan ketidaksadaran, kebodohan, kejahilan, dan kerusakan pada sistem kemasyarakatan.


            Manusia adalah makhluk paling luhur, akan tetapi manusia juga dapat jatuh menjadi makhluk yang paling rendah, yang tega menzalimi sesama dengan beribu alasan. Oleh karena itu adab harus terus dilestarikan untuk menjaga keluhuran budi manusia. Adab sangatlah dibutuhkan manusia agar tidak bertingkah laku seperti hewan, yaitu: semena-mena mengandalkan kekuatan, kekuasaan, kepandaian, dan semua kelebihannya, tanpa disertai budi pekerti dan hati nurani.