Indonesia adalah suatu Negara hukum, sebagai Negara
hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum serta
mendasarkan pula pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pada era sekarang ini adalah era perdagangan global yang
memungkinkan dan dengan adanya konvensi-konvens internasional yang telah
diratifikasi di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut tentunya akan dimuat suatu
hukum-hukum yang salah satunya adalah hukum industri. Dalam hukum positif
Indonesia, hukum industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1)
UU No. 31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut:
Tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
“
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.” World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi
yang rinci mengenai industri sebagai berikut:
“Any composition of
lines or colors or any three dimensional form,
whether or not associated with lines or colors, is deemed to be an
industrial design, provided that such composition or forms gives a special
appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a
pattern for a product of industry or handicraft.”Tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Berdasarkan
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk
barang kerajinan, selain untuk barang industri. Industri adalah pola yang
digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan
berulang-ulang. Karakter penggunaan berulang adalah
suatu pembeda dari
kreasi dalam hak
cipta. Karakter yang
lain sebuah industri
adalah adanya hubungan
dengan estetika, keamanan, dan
kenyamanan dalam penggunaan suatu produk, sehingga mendukung dalam
pemasarannya.
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan
petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a)
Karena orang merasakan peraturan dirasakan
sebagai hukum.
b)
Karena orang harus menerimanya supaya ada
rasa tentram.
c)
Karena masyarakat menghendakinya.
d)
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
a) Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan
di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
b)
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
c) Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal
d)
Hukum alih teknologi, desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi
e) Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum
industri
f) Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and
control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
g)
Undang-undang Perindustrian
Hukum yang melindungi kegiatan perindustrian pertama
kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari
perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian merupakan segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan mengenai industri
yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut
juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri
rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri dalam hal ini menjadi satu
perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain industri yang muncul dari
adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah
berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk
melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu
pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terdapat pula
undang-undang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang
no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu
sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a) Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b) Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni
dalam hal ekonomi.
c) Menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
d) Peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat.
e) Memperluas lapangan
kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
f) Meningkatkan
penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri.
g) Sebagai penunjang
pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
h) Diharapkan
stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah
pada setiap provinsi.
Dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur
mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945
bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan
stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenisi ndustri yakni :
a) industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
menghasilkan benda seni.
b) selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
c) Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7
uu no.5 tahun 1984.
uu no.5 tahun 1984.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari
hukum industri, yaitu:
a) Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri
yang prespektif dengan ilmu-ilmu
yang lain.
yang lain.
b) Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan
hukum tata ruang.
c) Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan local.
hukum industri dalam perspektif global dan local.
d) Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standarisasi.
e) Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
SUMBER:
0 comments:
Post a Comment