Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual & Hak Kekayaan Industri)
HAKI atau yang dikenal pula dengan Hak Kekayaan Intelektual, memiliki arti
masing-masing jika dipaparkan berdasarkan setiap katanya. Hak yang berarti
sesuatu yang akan diperoleh jika kewajiban telah terlaksana, kekayaan berarti
sesuatu yang dapat dimiliki yang bernilai harganya, sementara intelektual
merupakan sebuah hasik pemikiran seseorang. Namun, jika ketiga kata tersebut
digabungkan akan menjadi sebuah arti yang bermakna yaitu hak hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu perpaduan dari tiga buah kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum (dalam bahasa Jerman). HAKI pertama kali dikemukakan pada tahun 1790. Istilah
HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual.
Secara garis besar HKI digolongkan menjadi 2
(dua) bagian, yaitu: Hak cipta (copyright) dan Hak kekayaan industri
(industrial property rights) yang mencakup paten (patent), desain industri
(industrial design), merek (trademark), rahasia dagang (trade secret),
penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition),
dan desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Fungsi HAKI
Berikut ini merupakan beberapa dari fungsi
HAKI, diantaranya seperti:
1. Mencegah pihak ketiga
untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka
waktu tertentu.
2. Memberikan kesempatan pada
pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan
kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
3. Mendorong kreativitas dan
inovasi berikut pemasaran yang terkendali
4. Melindungi konsumen.
Sifat-sifat dalam HAKI (Hak Kekayaan
Intelektual)
Berikut ini beberapa sifat yang dimilki dalam konsep hak
kekayaan intelektual, diantaranya seperti:
1. Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka
waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan
atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan
menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya
dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
2. HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan
mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh
seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain
yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak
dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik
atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik
atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan
memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.
Penggunaan Undang-Undang Mengenai HAKI (Hak
Kekayaan Intelektual)
Berikut ini merupakan suatu penggunaan
undang-undang mengenai HAKI:
1. Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2. Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Undang-undang
Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta (Pengganti UU yang lama)
6. Undang-undang
Nomor 14/2001 tentang Hak Paten
7. Undang-undang
Nomor 15/2001 tentang Hak Merek (Pengganti UU yang lama)
8. Undang-undang
Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang
9. Undang-undang
Nomor 31/2000 tentang Desain Industri
10. Undang-undang
Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkulasi
11. Undang-undang
Nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Contoh Kasus yang Terkait dengan Masalah HAKI
di Indonesia
JAKARTA. PT Prudential Life Assurance, Tbk
(Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum. Perusahaan
asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh
perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational
Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta.
The Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah digunakan oleh Prudential yang berjudul "Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya yakni dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person.
"Meski bentuk dan isinya telah diubah sedemikian rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan kami," kata Heru Muzaki, kuasa hukum The Institute for Motivational Living, Minggu (7/11).
Heru menjelaskan bahwa materi ciptaan sudah dibuat The Institute for Motivational Living sejak tahun 2000. Bahkan hak cipta atas materi ciptaan Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person itu sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikatnya di negeri Paman Sam. Materi ini sudah menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia sendiri, materi ciptaan ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pada tahun 2003.
Tahun 2009, The Institute for Motivational Living mendengarkan kabar bahwa ada pelanggaran hak cipta atas materi ciptaanya. Prudential menggunakan modul Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile tersebut untuk pelatihan yang diadakan oleh PruSales Academy.
The Institute for Motivational Living menilai kegiatan pelatihan itu bersifat komersil lantaran untuk melatih agen-agen untuk dapat menjual produk asuransi secara maksimal. "Prudential memperbolehkan peserta pelatihan memperbanyak secara gratis dan dalam modul itu tidak dicantumkan nama kami selaku pemegang hak cipta," ujarnya.
Atas perihal ini, The Institute for Motivational Living sempat tiga kali mengirimkan somasi dalam rentan waktu bulan Juli sampai September 2010. Namun sampai gugatan ini dilayangkan pada 1 Oktober lalu ke Pengadilan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. "Memang sudah ada pembicaraan tapi belum menemukan titik temu" jelasnya.
Dalam gugatannya, The Institute for Motivational Living mengklaim tidak mendapatkan manfaat yang sebenarnya dari hasil materi ciptaannya. Makanya, The Institute for Motivational Living menuntut ganti rugi baik materiil maupun materiil sebesar US$1,190 juta kepada Prudential.
Tidak hanya itu. The Institute for Motivational Living meminta Majelis Hakim untuk menghukum Prudential dengan membuat pengumuman di dua media nasional yang isinya meminta kepada pihak-pihak yang memiliki modul untuk mengembalikannya ke The Institute for Motivational Living atau memusnahkan modul tersebut.
Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing Communications Director PT Prudential belum dapat memberikan komentarnya terkait gugatan The Institute for Motivational Living. Nini menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik. "Permasalahan ini masih terus diupayakan untuk diselesaikan secara baik oleh para pengacara kami" ucapnya.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment